PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara geografis sebagian |
besar terletak pada kawasan rawan bencana alam dan memiliki banyak gunung |
berapi yang masih aktif. Mengingat hal tersebut tentunya NKRI berpotensi sering |
tertimpa bencana letusan gunung berapi dan bencana gempa bumi. Dalam |
mengantisipasinya, salah satu upaya yang diambil melalui pendekatan penataan |
ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya keselamatan dan kenyamanan |
kehidupan dan penghidupan. Pendekatan penataan ruang dilakukan dengan |
penekanan pada perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian |
pemanfaatan ruang di kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan rawan |
gempa bumi. Dengan demikian, dalam upaya pembangunan berkelanjutan melalui |
penciptaan keseimbangan lingkungan diperlukan pedoman penataan ruang |
kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi. |
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan |
Rawan Gempa Bumi ini disusun dalam rangka melengkapi norma, standar, prosedur |
dan manual bidang penataan ruang yang telah ada. Salah satu dari pedoman |
tersebut adalah pedoman penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang |
wilayah provinsi, kabupaten, dan kawasan perkotaan yang tertuang dalam |
Keputusan Menteri Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam |
1.2 Ruang Lingkup |
Ruang lingkup pedoman ini mencakup: (1) perencanaan tata ruang kawasan rawan |
letusan gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi, (2) pemanfaatan ruang |
kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi, (3) |
pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan letusan gunung berapi dan |
kawasan rawan gempa bumi, dan (4) penatalaksanaan penataan ruang kawasan |
rawan letusan gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi. Cakupan dari |
masing-masing muatan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: |
1. Perencanaan tata ruang kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan |
rawan gempa bumi mencakup: |
a. penetapan kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan rawan |
gempa bumi meliputi: penetapan tipologi kawasan rawan letusan gunung |
berapi dan kawasan rawan gempa bumi, |
b. penentuan struktur ruang kawasan rawan letusan gunung berapi dan |
kawasan rawan gempa bumi, serta |
c. penentuan pola ruang kawasan rawan letusan gunung berapi dan |
kawasan rawan gempa bumi. |
2. Pemanfaatan ruang kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan |
rawan gempa bumi mencakup: |
a. penyusunan program pemanfaatan ruang kawasan rawan letusan gunung |
berapi dan kawasan rawan gempa bumi serta pembiayaannya, dan |
b. pelaksanaan program kawasan rawan letusan gunung berapi dan |
kawasan rawan gempa bumi. |
3. Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan letusan gunung |
berapi dan kawasan rawan gempa bumi mencakup: |
a. penyusunan arahan peraturan zonasi kawasan rawan letusan gunung |
berapi dan kawasan rawan gempa bumi, |
1.3 Acuan Normatif |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana |
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang |
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah |
Nasional |
Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor 327 Tahun 2002 tentang Penetapan Enam |
Pedoman Bidang Penataan Ruang |
1.4 Kedudukan Pedoman |
Kedudukan Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi |
dan Kawasan Rawan Gempa Bumi di dalam sistem peraturan perundang-undangan |
yang terkait dengan bidang penataan ruang ditetapkan sebagaimana terlihat pada |
Gambar 1. |
Pedoman ini disusun sebagai penjabaran dari: |
1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 3 |
beserta penjelasannya: ”Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk |
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan |
berkelanjutan...” Aman adalah situasi masyarakat dapat menjalankan aktivitas |
kehidupannya dengan terlindungi dari berbagai ancaman, terpadu, efektif, |
dan efisien, dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, |
pertahanan keamanan dan kelestarian lingkungan. |
1.5 Istilah dan definisi |
dengan: |
Dalam pedoman ini yang dimaksud |
1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau |
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa |
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah |
longsor. |
2. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. |
3. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama |
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, |
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. |
4. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama |
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam |
dan sumber daya buatan. |
5. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan |
pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman |
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, |
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. NKRI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tentara nasional indonesia akan selalu siap menjaga dan mempertahankan keutuhan kesatuan negara republik indonesia dengan cara berperang sekalipun , keutuhan nkri adalah harga mati bagi seluruh rakyat indonesia kepada siapa saja yang berani menggangu kedaulatan bangsa ini. |
Tahun 1965 sampai 1998 disebut peruiode baru atau orde baru. Ancaman yang di hadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan mpr dengan nomer IV/MPR/1973 Tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik Indonesia dengan adanya penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
J. KESIMPULAN
Tahun 1998 sampai sekarang di sebut periode reformasi, untuk mengghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukanyang sesuai maka keruarlah undang-undang nomo 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara antar negara serta pendidikan pendahuluan bela negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguiruan tinggi harus terus di tingkatkan guna menjawab tantangan masa depan , sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegaknya pendidikan di negara Indonesia. Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai instrument nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruantinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok bahasan yaitu : wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan stategi nasional.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|